PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Karya tulis
ilmiah ini disusun untuk memenuhi syarat Ujian
Nasional
DISUSUN OLEH
:
NIS. 0812
IX.1
DINAS PENDIDIKAN KOTA BATAM
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
NEGERI 27 BATAM Jalan
Kav. Bukit Seroja Kel. Sei Pelunggut Kec. Sagulung Kota Batam Telp.
0778-7432051/7432052
e-mail
: smpn27batam@ymail.com
PENGESAHAN KARYA TULIS ILMIAH
Karya tulis ilmiah ini telah disahkan
oleh SMP NEGERI 27 BATAM, pada :
Hari :
Tanggal :
Kepala
Sekolah Guru Pembimbing
( Kepala Sekolah ) (Guru pembimbing)
i
Kata Pengantar
Assalamualaikum wr.wb.
Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah s.w.t.
karena berkat rahmat, karunia serta hidayahnya saya dapat menyelesaikan tugas
karya tulis Bahasa Indonesia ini dengan segala kemampuan saya. Walaupun dalam
tugas ini masih banyak kata-kata yang salah atau belum sempurna.
Dalam karya tulis ini, saya akan menerangkan tentang
“Penyalahgunaan Narkoba” yang telah saya susun sedemikia rupa. Serta tidak lupa
pula saya ucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada guru pembimbing Ibu
Asni Darti yang senantiasa membimbing dan memberi masukan sehingga terbentuklah
suatu karya tulis ini.
Saya sangat berharap kepada seluruh pembaca agar
tidak segan-segan memberi saran dan kritik, sehingga bertambah sempurnalah
karya tulis ini. Akhir kata semoga karya tulis ini dapat berguna bagi kita
semua, amin.
Wassalamualaikum wr.wb.
Batam, Februari 2013
Diah Ari Suryani
ii
Ucapan Terima Kasih
Kepada
Allah s.w.t.
(Atas segala rahmat dan karunianya)
Orang Tua Tercinta
(Atas do’a dan dukungannya)
Dan Special Untuk
Ibu Asni Darti
(Atas bimbingan dan saran-sarannya )
iii
Daftar Isi
Pengesahan………………………………………………………………………………………………………………….i
Kata Pengantar……………………………………………………………………………………………………………ii
Ucapan Terima Kasih……………………………………………………………………………………………………iii
Daftar Isi……………………………………………………………………………………………………………………… iv
BAB I. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang………………………………………………………………………………………………1
1.2. Tujuan………………………………………………………………………………………………………………2
1.3. Permasalahan………………………………………………………………………………………………….2
BAB II. Narkoba
2.1. Pengertian Narkoba…………………………………………………………………………………….3
2.2. Penggolongan Narkoba…………………………………………………………………………………..4
2.3. Pengertian Penyalahgunaan Narkoba………………………………………………………………6
2.4. Alasan Memakai Narkoba………………………………………………………………………………….7
2.5. Akibat Penyalahgunaan Narkoba…………………………………………………………………
….8
BAB III. Penutup
3.1. Kesimpulan…………………………………………………………………………………………………………9
3.2. Saran……………………………………………………………………………………………………………….10
Daftar Pustaka……………………………………………………………………………………………………………..11
iv
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Salah satu persoalan
besar yang tengah dihadapi bangsa Indonesia, dan juga bangsa-bangsa lainnya di
dunia saat ini adalah seputar maraknya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan
berbahaya (narkoba), yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.
Saat ini, jutaan orang
telah terjerumus ke dalam lingkupan narkoba. Dan ribuan nyawa telah melayang
karena jeratan narkoba. Peranan remaja sangat penting dalam
menentukan maju mundurnya suatu bangsa, bahkan kepada remajalah harapan bangsa
satu-satunya. Remaja sering disebut sebagai generasi penerus yang punya peranan
penting estafeta perjuangan bangsa, oleh karena itu pembinaan dan pengawasan
terhadap remaja harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh perhitungan dan
kematangan. Telah
banyak keluarga yang hancur karenanya dan tidak sedikit pula generasi muda yang
kehilangan masa depan karena perangkap narkoba.
Seseorang menggunakan
narkoba karena berbagai alasan di antaranya untuk mengatasi stress, untuk
bersenang-senang atau untuk bersosialisasi dengan sesama pengguna. Biasanya
seseorang mulai mencoba narkoba karena di tawarkan oleh teman atau karena
keingintahuannya. Orang lain akan menggunakan narkoba untuk mengatasi stress.
Akan tetapi, jika penggunaannya berlanjut akan berdampak buruk, yaitu dapat
menyebabkan ketergantungan.
Pencegahan perlu di
lakukan sedini mungkin, sejak anak usia SD hingga SMA dan perguruan tinggi.
Sekolah adalah lembaga yang sangat penting dalam upaya pencegahan
penyalahgunaan narkoba, mengingat pemakainya sebagian besar adalah anak dan
remaja usia sekolah dan mahasiswa perguruan tinggi.
Kita perlu memulai
upaya pencegahan secara komprehensif di lingkungan keluarga, sekolah dan
masyarakat. Hasilnya memang baru tampak 5-6 tahun. Itu pun jika dilaksanakan
secara berkesinambungan dengan metode yang tepat. Jika tidak dimemulai dari
sekarang, dampak jangka panjangnya sungguh mencemaskan kita.
Sebagai upaya yang
berkesinambungan. Pencegahan yang dimaksud di sini bukan semata-mata informasi
mengenai bahaya narkoba, tetapi lebih menekankan pemberian keterampilan
psikososial kepada anak untuk bersikap dan berperilaku positif, mengenal
situasi penawaran atau ajakan dan terampil menolak tawaran atau ajakan tersebut.
1
1.2. Tujuan
Dengan adanya kegiatan
karya tulis ini bertujuan untuk beberapa hal, diantaranya adalah untuk
mengetahui seberapa pentingnya bahaya narkoba, mengetahui jenis-jenis narkoba
dan akibat yang ditimbulkan dan dapat mengetahui pencegahan narkoba agar kita
tidak terjerumus.
Salah satu akibat dari
adanya mengkonsumsi narkoba adalah dapat menyebabkan perubahan perkembangan
mental, emosional, dan sosial remaja menjadi terhambat. Bahkan ia dapat
mengalami kemunduran perkembangan.
Oleh karena itu dengan
adanya karya tulis ini semoga dapat membantu para pembaca dan teman-teman
khususnya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
1.3. Permasalahan
Permasalahannya
sekarang adalah banyak anak-anak usia sekolah atau pelajar yang mengatakan
bahwa narkoba adalah gaya atau tren anak gaul sekarang. Padahal itu semua tidak
benar sama sekali. Karena dengan memakai narkoba justru membuat kita sengsara.
Karena narkoba dapat mengakibatkan kecanduan apabila kita sudah kecanduan
hal-hal negative dapat kita lakukan baik dalam keadaan sadar ataupun tidak
sadar yang mana antara lain overdosis.”Kalau begitu narkoba membawa dampak yang
tidak baik, bukan ?”.
Untuk itu kita tidak
boleh sembarangan bergaul dan berteman dengan siapa pun. Kita juga harus selalu
berhati-hati terhadap lingkungan disekitar kita. Karena lingkungan biasanya
merupakan faktor seseorang menjadi memakai narkoba.
2
BAB II
NARKOBA
2.1. Pengertian Narkoba
Narkoba atau napza adalah obat atau zat yang bukan
tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan atau disuntikkan
dapat berpengaruh pada kerja otak (susunan saraf pusat) dan sering menyebabkan
ketergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau menurun).
Demikian pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah,
pernapasan dan lain-lain).
Narkoba yang ditelan masuk kelambung, kemudian
kepembuluh darah atau diisap dan dihirup, zat diserap masuk kedalam pembuluh
darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika zat disuntikkan, langsung
masuk kealiran darah, lalu darah membawa zat itu keotak.
Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Obat terlarang)
adalah istilah pendek penegak hukum dan masyarakat. Narkoba disebut berbahaya
karena tidak aman digunakan manusia. Oleh karena itu, penggunaan, pembuatan dan
peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang siapa menggunakan dan
mengedarkannya diluar ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana penjara dan
hukuman denda.
Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lain)
adalah istilah dalam dunia kedokteran. Disini penekanannya pada pengaruh
ketergantungannya. Oleh karena itu, selain narkotika dan psikotropika, yang
termasuk napza adalah zat atau obat yang tidak diatur dalam undang-undang, tetapi
tidak menimbulkan ketergantungan dan disalah gunakan.
Sebagian jenis narkoba dapat digunakan pada
pengobatan. Tetapi karena menimbulkan ketergantungan, penggunaannya sangat
terbatas sehingga harus berhati-hati dan harus mengikuti petunjuk dokter atau aturan
pakai. Contoh : Mofrin digunakan untuk menghilangkan rasa sakit pada penyakit
kanker, Amfetamin digunakan untuk mengurangi nafsu makan, serta berbagai jenis
pil tidur dan obat penenang.
Obat adalah bahan atau zat baik sintesis dan semi
sintesis atau alami yang berkhasiat untuk penyembuhan. Akan tetapi,
penggunaannya harus mengikuti aturan pakai. Jika tidak, dapat berbahaya dan
berubah menjadi racun. Racun adalah bahan atau zat yang berbahaya bagi manusia.
Contoh racun adalah: obat anti serangga atau hama.
3
2.2. Penggolongan Narkoba
Karena berbahaya ketergantungan, penggunaan dan
pengedaran narkoba diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 22 Tahun 1997
tentang narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Penggolongan
jenis-jenis narkoba berikut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. Narkotika, yaitu zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis
yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri.
Berdasarkan ketergantungannya narkoba dibagi menjadi :
a. Narkotika Golongan I
Berpotensi sangat
tinggi menyebabkan ketergantungan. Contoh :
· Heroin adalah senyawa hasil sintesis
morfin dan berbentuk serbuk seperti tepung terigu dan memiliki efek
menghilangkan rasa sakit.
· Kokain adalah senyawa sintesis yang
mempunyai sifat pembius dan dapat menimbulkan gejala suka bicara, gembira dan
detak jantung meningkat.
· Ganja adalah zat aktif yang terbuat
dari tumbuh-tumbuhan yang dapat menyebabkan mata merah, susah tidur dan suka
berbicara sendiri.
b. Narkotika Golongan II
Berpotensi tinggi
menyebabkan ketergantungan. Contoh :
· Morfin adalah serbuk
berwarna putih atau berbentuk tablet yang memiliki efek menghilangkan rasa
nyeri pada penderita kanker.
· Petidin adalah zat
yang dapat membuat penggunanya menjadi tidak sadarkan diri.
· Methadon adalah
sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah
disintesis.
2. Narkotika Golongan III
Berpotensi ringan
menyebabkan ketergantungan. Contoh :
· Kodein adalah sejenis obat batuk yang digunakan oleh dokter, namun dapat menyebabkan
ketergantungan atau efek adiksi sehingga peredarannya dibatasi dan diawasi secara ketat.
4
3. Psikotropika, yaitu zat atau obat baik
sintesis atau semisintesis yang dapat mengakibatkan penurunan kesadaran dan
menimbulkan ketergantungan. Psikotropika bukan narkoba yang bersifat psiko
aktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat. Berdasarkan
ketergantungannya psikotropika dibagi menjadi :
a. Psikotropika Golongan I
Amat kuat menyebabkan
ketergantungan. Contoh :
· Ekstasi adalah serbuk berwarna putih
atau kekuningan atau biasanya dibuat tablet dengan bentuk bermacam-macam.
b. Psikotropika Golongan II
Kuat menyebabkan
ketergantungan. Contoh :
· Shabu-shabu adalah berbentuk kristal,
biasanya berwarna putih, dan dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas
aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain.
· Amfetamin adalah obat golongan
stimulansia (hanya dapat diperoleh dengan resep dokter) yang biasanya digunakan
hanya untuk mengobati gangguan hiperaktif karena kurang perhatian atau
Attention-deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) pada pasien dewasa dan anak-anak.
c. Psikotropika Golongan III
Berpotensi sedang
menyebabkan ketergantungan. Contoh :
· Pentobarbital adalah psikotropika
potensi ringan menyebabkan ketergantungan yang banyak digunakan dalam terapi.
d. Psikotropika Golongan IV
Berpotensi ringan
menyebabkan ketergantungan.Contoh :
· Diazepam adalah dapat berupa serbuk
dan dapat menyebabkan ketergantungan ringan.
· Klobazam adalah dapat berupa pil atau
serbuk putih atau kekuning-kuningan.
4. Zat Psiko – Aktif lain, yaitu zat atau
bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak.
Zat Psiko – Aktif yang sering disalahgunakan adalah :
a. Alkohol, terdapat pada jenis minuman
keras.
b. Solven, yaitu zat yang mudah menguap.
c. Nikotin, terdapat pada tembakau.
d. Kafein pada kopi, minuman penambah
energi dan obat sakit kepala tertentu.
5
2.3. Pengertian Penyalahgunaan
Narkoba
Karena pengaruh narkoba
yang menimbulkan rasa nikmat dan nyaman itulah maka narkoba disalahgunakan.
Akan tetapi, pengaruh itu sementara. Sebab setelah itu timbul rasa tidak enak.
Untuk menghilangkan rasa tidak enak itulah, akhirnya ia menggunakan narkoba lagi.
Oleh karena itu, narkoba mendorong seseorang untuk memakainya lagi.
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk
maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah
berlebihan dan kurang teratur.
Pemakai narkoba secara
berlebihan tidak menunjukan jumlah dosisnya , tetapi yang penting pemakaiannya
berakibat pada gangguan salah satu fungsi, baik fisik, psikologis, maupun
sosial. Gangguan fisik berarti gangguan fungsi pada organ tubuh yang meliputi, gangguan pada kulit, gangguan pada
sistem pencernaan dan gangguan pada sistem susunan saraf otak.
Gangguan psikologis
meliputi, cemas, sulit tidur, depresi, dll. Wujud gangguan fisik dan psikologis
bergantung pada jenis narkoba yang digunakan. Gangguan sosial, meliputi
kesulitan bersosialisasi dengan orang tua, teman, sekolah, dsb.
Faktor-faktor penyalahgunaan narkoba
ada dua yaitu:
· Faktor Internal : faktor yang berasal
dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangnya
religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkoba dimulai atau
terdapat pada masa remaja,sebab remaja yang
sedang mengalami perubahan biologik, sikologik maupun sosial yang pesat dan pada masa remaja yaitu individu
yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang
ini.
· Faktor Eksternal : faktor yang berasal
dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga,
kurangnya pendidikan mengenai agama, lemahnya hukum serta
pengaruh lingkungan.
6
2.4. Alasan Memakai Narkoba
Banyak alasan mengapa narkoba disalahgunakan oleh
para pemakainya. Diantaranya, agar dapat diterima oleh lingkungan para pemakai
narkoba, mengurangi stress, mengurangi kecemasan, agar bebas dari rasa murung
dan mengurangi keletihan. Akan tetapi terlepas dari semua alasan diatas,
seseorang memakai narkoba karena narkoba membuatnya merasa nikmat, enak dan
nyaman pada awal pemakaian. Perasaan yang dihasilkan oleh narkoba itulah yang
mula-mula dicari pemakai.
Mereka tidak melihat akibat buruk penggunaan
narkoba. Justru mereka tidak percaya akibat buruknya, sebagaimana dikatakan
orang dewasa. Akibat buruk itu baru dirasakan setelah beberapa kali pemakaian.
Alasan memakai narkoba dapat
dikelompokkan menjadi :
a) Anticipatory Beliefs, yaitu anggapan
jika memakai Narkoba, orang akan menilai dirinya hebat.
b) Relieving
Beliefs, yaitu keyakinan bahwa narkoba dapat mengurangi depresi.
c) Facilitative
atau Permissive Beliefs, yaitu keyakinan bahwa penggunaan narkoba merupakan
gaya hidup.
Jadi, pengguna narkoba berawal dari persepsi,
anggapan atau keyakinan keliru yang tumbuh di masyarakat. Mereka tidak mau
tidak mau memahami atau tidak mau menerima kenyataan atau fakta yang dapat
dibuktikan secara ilmiah dan sah menurut hukum.
Akan tetapi, terlepas dari semua alasan diatas.
Remaja menyalah gunaakan narkoba, karena kepadanya ditawarkan oleh seseorang
atau teman sebaya agar mau mencoba dan memakainya. Oleh karena itu, kita perlu
meningkatkan kewaspadaan mengenai situasi penawaran dan mengetahui perbedaan
antara fakta dan mitos yang berkembangan.
Berikut ini cara seseorang apabila telah kecanduan
daripada pemakaian narkoba.
· Metode-metode pemulihan penyalahgunaan
narkoba
Ø Terapeutipi lingkungan (Terapeutik
Komuniti) dengan melibatkan keluarga.
Ø Terapi dengan pendekatan spiritual dan
mental.
Ø Terapi obat-obatan dan psikologi.
Ø Terapi dengan pendekatan medis,
rohani, rekreasi.
Ø Terapi dalam lingkungan militer
berdisiplin ketat dengan pembinaan rohani, ketrampilan dan latihan fisik.
7
2.5. Akibat Penyalahgunaan Narkoba
1. Bagi Diri Sendiri :
a) Terganggunya fungsi otak dan
perkembangan normal remaja.
b) Intoksisasi (keracunan).
c) Overdosis (OD).
d) Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal
dan tertekan.
e) Lebih suka menyendiri.
f) Memiliki kebiasaan yang aneh (suka
berbicara sendiri).
g) Berulang kali kambuh (kecanduan).
h) Gangguan prilaku atau mental sosial.
i) Gangguan kesehatan.
j) Menimbulkan masalah ekonomi (keuangan)
k) Menimbulkan masalah hukum.
2. Bagi Keluarga
a) Suasana hidup nyaman dan tentram
terganggu.
b) Anak menjadi suka berbohong, mencuri
dan menipu.
c) Bersikap kasar dan acuh tak acuh
dengan urusan keluarganya.
d) Tidak bertanggung jawab, hidup
semaunya dan asosial
e) Orang tua malu karena memiliki anak
yang pecandu.
f) Orang tua merasa bersalah, tetapi juga
sedih dan marah.
g) Perilakunya ikut berubah sehingga
fungsi keluarga terganggu.
h) Orang tua menjadi putus asa karena
masa dapan anak tidak jelas.
i) Anak putus sekolah atau menganggur,
karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan.
8
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Penyalahgunaan narkoba dapat dicegah, dan lagi pula
lebih baik mencegah dari pada mengobati. Pencegahan merupakan upaya yang sangat
penting, bahkan terpenting. Namun, sebelum memahami upayanya kita perlu
terlebih dahulu mempelajari sejarah perkembangan dan upaya yang dilakukan oleh
Negara-negara lain mengenai narkoba, terutama di Amerika Serikat tempat
penyalahgunaan narkoba berawal dan mewabah.
Pencegahan dilakukan ketika orang mulai memahami mengapa seseorang
menggunakan narkoba. Ada faktor-faktor yang berasal dari lingkungan (keluarga,
sekolah dan lingkungan sosial), yang memungkinkan seseorang menggunakan
narkoba, bahkan juga faktor lingkungan yang lebih luas atau global, seperti
hukum, ekonomi dan budaya. Akibat dari seseorang mengkonsumsi narkoba adalah
antara lain ia menjadi seorang
yang pemurung, penyendiri, jago berbohong dan mencuri.
Meski kita menyadari bahwa individu dipengaruhi oleh faktor
lingkungan, tetapi upaya pencegahan sering dilakukan tanpa memperhatikan
masalah tersebut. Upaya itu umumnya ditujukan kepada individu, dengan
penyuluhan tentang informasi bahaya narkoba tanpa memperhatikan faktor
lingkungan. Hal ini tidak mengherankan, karena Indonesia didominasi oleh
pendekatan model moral-legal.
9
3.2. Saran
Menanggulangi penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari diri
sendiri, kita harus mempunyai tingkat kesadaran yang tinggi akan bahaya narkoba
dan kita harus percaya bahwa narkoba hanya membawa kesengsaraan bagi diri kita
masing-masing. Kita juga harus memiliki prinsip dan berani berkata “SAY NO TO
DRUGS”. Selain itu, kita harus meningkatkan iman dan takwa kepada tuhan Yang
Maha Esa, dapat memilih pergaulan yang baik, menerapkan gaya hidup sehat dan
mengisi waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat.
Tidak lupa pula peran orang tua, karena peran orang tua tentulah
sangat penting, seperti : membantu anak menolak tekanan kelompok, orang tua
tentulah memiliki pengetahuan lebih tentang narkoba, dsb. Peran guru tentu juga
sangat membantu dalam program “SEKOLAH BEBAS NARKOBA”. Karena lingkungan
sekitar pasti dapat membuat para pelajar terjerumus dalam pemakaian narkoba.
Untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba disekolah, sekolah juga dapat
mengambil tema anti kekerasan dan penegakan disiplin. Penegakkan disiplin
diperlukan, karena sekolah yang memiliki disiplin yang tinggi, tingkat
penyalahgunaan narkoba rendah.
Perogram tersebut melibatkan seluruh komponen sekolah dengan
memerlukan dukungan dari lembaga pelayanan kesehatan, sosial, agama dan penegak
hukum. Agar dapat tercipta lingkungan sekolah bebas narkoba dan sebagai bagian
dari lingkungan masyarakat yang bebas dari narkoba.
Harus disadari, bahwa program “SEKOLAH BEBAS NARKOBA” adalah upaya
yang berkesinambungan dan bersifat jangka panjang sebagai investasi sumber daya
manusia terutama generasi muda sehingga hasilnya tidak segera tampak. Oleh
karena itu, perlu dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan terus-menerus dengan
rasa tanggung jawab.
Dalam karya tulis ilmiah ini, saya hanya bias memberikan beberapa
saran saja untuk dapat dimanfaatkan dalam menanggulangi bahaya penyalahgunaan
narkoba. Semoga dapat bermanfaat adanya.
10
DAFTAR PUSTAKA
- Ari,Suryani,Diah.2013.Penyalahgunaan Narkoba.
- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
- Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat
- Sinaga, Edi.2009.Narkoba dan Komitmen
Penanggulangan. Newspaper III by Ourblogtemplates.com
- Martono, Lydia dan Satya Joewana, 2006.Pencegahan
dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.
Jakarta, Balai Pustaka.
Mangku.2007. pecegahan
Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik
Indonesia.
No comments:
Post a Comment